Cara Registrasi Kartu 3 – Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017. Saat ini seluruh pengguna kartu seluler baik baru maupun lama harus melakukan registrasi pelanggan jasa Telekomunikasi, tidak terkecuali pengguna kartu 3 (tri).
Hal ini merupakan salah satu upaya agar pemerintah dapat mendata semua pengguna kartu perdana di Indonesia. Sekaligus digunakan pula untuk mengidentifikasi dengan mudah siapa pemilik serta alamat terdaftar jika nomor tersebut digunakan untuk tindak kejahatan.
Sebagai pengguna kartu 3, untuk dapat melakukan registrasi pun terbilang mudah dan cepat. Karena dalam prosesnya kita sudah disediakan dengan beberapa metode / cara registrasi kartu 3. Mulai dari registrasi lewat SMS, lewat Telepon hingga online dengan memanfaatkan website.
Pun begitu agar proses registrasi tersebut dapat dilakukan dengan lancar tanpa gagal, baik pihak 3 (tri) maupun provider lain sudah menyepakati ada beberapa syarat yang harus dilengkapi setiap pengguna. Lantas apa saja syarat dan seperti apa cara registrasinya?.
Registrasi Kartu Untuk Apa?
Tidak semata hanya untuk dapat membuat kartu perdana 3 yang kamu gunakan baik itu baru / lama bisa digunakan dengan leluasa. Tujuan lain dari proses registrasi kartu sendiri bisa dibilang cukup penting.
Dimana mengacu pada beberapa sumber terpercaya, dikatakan bahwa registrasi kartu perdana dilakukan untuk tujuan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh pelanggan yang datanya sama sekali belum divalidasi.
Yang dimana proses pendaftaran / registrasi ini nantinya akan menggunakan data identitas kependudukan yang valid dan tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil).
Syarat Registrasi Kartu 3
Adapun seperti halnya proses registrasi kartu seluler lainnya, pada saat registrasi kartu perdana Tri. Pihak Tri Indonesia juga menetapkan beberapa syarat untuk dilengkapi oleh setiap pelanggan. Maka dari itu sebelum kita jelaskan bagaimana cara registrasi kartu 3.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang perlu dan harus kamu lengkapi ketika ingin melakukan registrasi kartu perdana 3 prabayar baik untuk pengguna baru / pengguna lama.
- Memiliki e-KTP Bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki paspor KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) & KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) bagi WNA (Warga Negara Asing)
- Memiliki Kartu Keluarga (nomor)
Cara Registrasi Kartu 3
Setelah semua data yang perlu dipersiapkan saat melakukan registrasi kartu Tri di atas telah kamu lengkapi. Maka tanpa panjang lebar lagi, berikut ini adalah beberapa cara registrasi kartu Tri yang bisa kamu ikuti.
1. Registrasi Kartu 3 Lewat SMS
Registrasi kartu perdana 3 dapat dilakukan melalui layanan SMS yang ditujukan ke nomor 4444. Cara ini mungkin menjadi cara paling mudah dan simple. Namun buat kamu yang belum tahu seperti apa langkah / proses melakukannya, berikut ini panduan yang bisa kamu lakukan.
- Langkah pertama silahkan buka aplikasi SMS pada HP yang digunakan.
- Kemudian buat pesan baru yang ditujukan ke nomor 4444.
- Pada bagian pesan ketik format REG NIK#NOMOR KK#.
- Contohnya: REG 330217xxxxxxxxxx#330217xxxxxxxxxx#.
- Langkah terakhir silahkan kirim dan tunggu balasan dari pihak 3.
Sedangkan untuk melakukan registrasi ulang kartu perdana 3, khususnya bagi pengguna lama maka langkahnya tidak jauh berbeda dengan cara di atas. Hanya saja kode / format yang dibutuhkan sedikit berbeda.
- Buka aplikasi SMS / menu SMS pada HP yang digunakan.
- Ketik format ULANG NIK#NOMOR KK#.
- Kemudian silahkan kirim ke nomor 4444.
- Tunggu sms balasan dari pihak Tri.
2. Registrasi Kartu 3 Lewat Telepon
Selain dengan menggunakan cara di atas, proses registrasi kartu tri untuk pengguna baru / lama juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan telepon / kode UMB. Dan proses ini juga tidak lebih sulit dari cara di atas.
Bagi kamu yang ingin menggunakan cara ini, maka berikut ini adalah panduan yang sudah kami siapkan untuk dapat membantu kamu dalam melakukan registrasi kartu perdana tri baru / lama.
- Langkah pertama silahkan buka aplikasi telepon / panggilan pada HP yang digunakan.
- Setelah itu ketik kode *4444# lalu panggil / OK.
- Pilih angka 1 untuk proses registrasi kartu tri.
- Masukkan / input Nomor Induk Kependudukan & Nomor Kartu Keluarga pada form yang disediakan.
- Jika sudah kirim dan tunggu sampai kamu melihat pesan proses registrasi berhasi.
- Sampai disini hal yang harus kamu lakukan adalah menunggu balasan dari pihak tri lewat SMS yang menyatakan bahwa proses registrasi telah berhasil di validasi.
3. Registrasi Kartu 3 Via Website (Online)
Cara terakhir yang dapat kamu gunakan untuk bisa melakukan validasi data kepemilikan nomor perdana 3 adalah dengan memanfaatkan layanan registrasi kartu 3 online yang disediakan di website resmi tri Indonesia.
Dan tanpa panjang lebar lagi berikut langkah / cara yang perlu untuk kamu lakukan.
- Pertama silahkan buka situs registrasi 3 di alamat https://registrasi.tri.co.id/ melalui browser PC / HP yang digunakan.
- Setelah itu silahkan pilih menu Registrasi Kartu Prabayar dan tunggu hingga formulir registrasi tampil.
- Setelah itu masukkan nomor HP 3 yang akan kamu registrasi datanya.
- Lalu masukkan pula NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP.
- Masukkan pula Nomor KK (Kartu Keluarga).
- Apabila sudah klik minta kode rahasia, kode ini akan dikirim ke nomor HP tertera / terdaftar dan hanya berlaku 5 menit.
- Setelah menerima kode tersebut, masukkan pada kolom yang disediakan.
- Lalu klik i’m not a robot lalu klik kirim.
Sampai disini nantinya kamu akan mendapatkan pesan SMS di nomor HP terdaftar yang berisikan info tentang pendaftaran / registrasi yang sudah dilakukan berhasil di validasi. Itu artinya kamu sudah bisa menggunakan kartu perdana untuk telepon, sms dan internet.
Akhir Kata
Seperti itulah kurang lebih panduan singkat yang kali ini dapat kami sampaikan mengenai syarat dan cara registrasi kartu 3 lewat SMS, telepon dan website secara online. Semoga apa yang sudah secretfiles-game bagikan di atas bisa menjadi referensi menarik dan membantu.