Perpanjangan SIM Online – Dalam berkendara entah itu menggunakan sepeda motor roda dua atau memakai mobil sejenisnya, pengemudi harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu sudah diatur oleh undang-undang, jika mana setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda 1 juta.
Berbicara SIM, SIM memiliki masa berlaku. Di mana SIM bisa digunakan atau aktif selama 5 tahun, jadi untuk kalian yang sekiranya sudah mendekati masa aktif tersebut maka silakan untuk perpanjang.
Kini proses perpanjang SIM bisa dikatakan sangat mudah, di mana kalian bisa melakukan perpanjang SIM Online. Jadi tidak hanya buat rekening online atau daftar BPJS online yang saat ini bisa dilakukan, melainkan perpanjangan SIM juga bisa.
Lantas bagaimana cara perpanjangan SIM Online?. Simak pembahasan ini sampai akhir!
Syarat Perpanjangan SIM Online
Jika kalian ingin memperpanjang SIM Online dan masih belum tahu cara atau proses perpanjangnya, maka dengan membuka dan berada di artikel ini adalah salah satu pilihan yang tepat.
Hal itu, karena kami akan sampaikan secara lengkap bagaimana cara perpanjang SIM Online tersebut. Namun sebelum lanjut ke pembahasan mengenai caranya, terlebih dahulu lengkapi syarat perpanjangan SIM.
Dalam pengajuan perpanjangan SIM online kalian lancar, ada beberapa persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM yang harus disiapkan, adapun untuk syarat itu sendiri seperti misalnya:
- Pemohon perpanjang SIM wajib isi formulir yang sediakan di website Korlantar Polri.
- Siapkan KTP / E-KTP untuk WNI dan dokumen keimigrasian (WNA).
- SIM lama yang habis masa aktif atau berlaku.
- Surat keterangan uji simulator.
- Hasil tes psikologi. Dilakukan tes psikologis di aplikasi epPSi.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal dan jelas.
- Pasfoto, bukan selfie dengan latar warna biru.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Selain itu, syarat di atas adapun syarat administrasi juga perlu kalian ketahui. pastinya banyak dari kalian yang ingin perpanjang SIM Online bertanya seputar biaya perpanjang SIM tersebut. Simak biaya di bawah ini:
JENIS SIM | BIAYA |
---|---|
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B1 & B2 | Rp 80.000 |
SIM C, C1 & C2 | Rp 75.000 |
SIM D | Rp 30.000 |
Selain biaya di atas, Polri juga akan membebankan biaya tes psikologi kepada pemohon sebesar Rp 37.500 dan tes pemeriksaan kesehatan (rikkes) yang biayanya ditentukan oleh kebijakan tarif klinik dipilih.
Cara Perpanjangan SIM Online
Jika sudah tahu syarat dan biaya perpanjangan SIM di atas, selanjutnya mari ke pembahasan cara memperpanjang SIM Online. Di sini kalian bisa melakukan lewat website atau aplikasi.
1. Cara Perpanjangan SIM Lewat Website
Untuk cara pertama yang akan kami bahas yakni perpanjangan SIM Online lewat website resmi yakni melalui http:/sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Terkait cara perpanjangan SIM-nya bisa ikuti langkah berikut:
- Buka website resmi Korlantas Polri.
- Pilih dan klik “Pendaftaran SIM Online” > klik “Perpanjangan SIM”.
- Silakan isi semua formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Kemudian masukkan kode verifikasi dan klik tombol “Kirim”.
- Dengan begitu maka kalian sudah berhasil registrasi, bukti akan dikirim ke email nantinya.
- Selanjutnya kalian tinggal melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM. Silakan pilih opsi pembayaran baik itu melalui EDC, ATM, M Banking atau teller bank.
- Setelah itu tinggal datang ke tempat SIM keliling, Satpas, atau gerai pelayanan dipilih saat registrasi online.
- Kemudian tinggal tunggu giliran pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
- Jika sudah berhasil di cetak, maka perpanjangan SIM sudah selesai.
2. Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Sinar
Jika cara pertama perpanjangan SIM lewat website resmi, cara kedua ini yaitu melalui aplikasi. Jadi kalian perlu untuk download aplikasinya terlebih dahulu sebelum memulai.
- Download aplikasi Sinar di Play Store (Android) dan iOS (App Store).
- Jika sudah, masukkan nomor HP akan diverifikasi. Setelah itu masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data no HP kalian.
- Lakukan registrasi seperti NIK, SIM, foto KTP , SIM dan foto yang akan dicetak pada SIM.
- Verifikasi data NIK dan SIM.
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi/
- Isi rekening pengembalian (jika dibatalkan).
- Kemudian pilih metode pengiriman SIM nantinya.
- Upload pas foto dan tanda tangan.
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim.
- Penerbitan atau pencetakan SIM baru.
- Tunggu SIM di antar ke rumah kalian. Perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara online selesai.
Kesimpulan
Melihat proses di atas, jika kalian melakukan perpanjangan melalui aplikasi Sinar nantinya kalian tidak perlu datang ke satpas. Hal itu karena SIM akan diantar ke alamat rumah yang diisikan pada form yang tersedia.
Demikian kiranya pembahasan yang dapat secretfiles-game.com sampaikan mengenai perpanjangan SIM Online. Semoga dengan adanya pembahasan perpanjang SIM Online dan informasi terkait lainnya di atas bisa bermanfaat untuk semua.