Syarat Membuat SIM Baru di Kantor SATPAS 2024: SIM A, B & C

Syarat Membuat SIM – Mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat maupun lebih, tentunya harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dimana di Indonesia sendiri sudah terdapat aturan mengenai golongan SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

Membuat SIM di Indonesia sekarang ini dapat dilakukan secara online maupun secara offline di kantor SATPAS. Namun apa saja syarat membuat SIM baru di kantor SATPAS untuk setiap golongannya?

Ada banyak sekali informasi yang perlu kalian ketahui ketika akan daftar SIM baru. Syarat membuat SIM baru di kantor SATPAS bisa kalian dapatkan informasinya lewat artikel ini. Sehingga bagi kalian yang akan buat SIM baru, setidaknya nanti sudah ketahui persyaratan nya.

Nah pada artikel kali ini, kami akan menyajikan ulasan tentang syarat membuat SIM baru secara offline di kantor SATPAS. Namun sebelum menuju ke pembahasan tersebut, silahkan simak terlebih dahulu tentang golongan SIM di Indonesia berikut ini.

Golongan SIM di Indonesia

Ada beberapa jenis SIM yang diberlakukan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dimana setiap golongan SIM akan diperuntukkan sesuai dengan kendaraan yang digunakan atau dikendarai. Jenis atau golongan SIM di Indonesia diantaranya sebagai berikut:

1. SIM A

SIM A diperuntukkan bagi pengendara yang mengendarai kendaraan seperti mobil barang perseorangan atau kendaraan mobil penumpang perseorangan (mobil pribadi) dengan berat maksimal 3.500 kg.

2. SIM B

SIM B diperuntukkan bagi pengendara yang mengendarai kendaraan dengan berat minimal 1.000 kg. SIM B juga dibagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut:

  • SIM B1
    SIM B1 diperuntukkan bagi pengendara yang mengendarai kendaraan seperti mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2
    SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara yang mengendarai kendaraan seperti kendaraan penarik, alat berat, truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000 kg.

3. SIM C

SIM C diperuntukkan untuk pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor. SIM C dibagi menjadi 2 golongan, diantaranya yaitu:

  • SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 CC.
  • SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 – 500 CC.
  • SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 CC.

4. SIM D

SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan. SIM D dibagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut:

  • SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C).
  • SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A).

5. SIM Umum

Selain beberapa golongan SIM perorangan, di Indonesia juga memberlakukan jenis SIM Umum. Dimana SIM umum diterbitkan sebagai bukti sah bahwa pengendara tersebut boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor di jalan raya (kecuali kendaraan khusus seperti Truk Besar atau Pengangkut Penumpang). SIM Umum tersebut yaitu dibagi menjadi:

  • SIM A Umum
  • SIM B1 Umum
  • SIM B2 Umum

6. SIM Internasional

SIM Internasional adalah jenis SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang mengemudikan kendaraan di luar wilayah negara Indonesia. Dimana SIM Internasional yang dimiliki oleh WNI, maka bisa digunakan diluar Indonesia. Sedangkan SIM Internasional yang dimiliki oleh WNA, maka bisa digunakan di wilayah Indonesia.

Nah setelah ketahui beberapa informasi di atas, sekarang apa saja persyaratan membuat SIM untuk setiap golongannya? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Syarat Membuat SIM

Beberapa persyaratan membuat SIM di Indonesia diantaranya seperti Usia, Administrasi, Tes atau Ujian dan beberapa persyaratan lainnya. Penjelasan mengenai persyaratan membuat SIM adalah sebagai berikut:

1. Syarat Usia

Syarat utama untuk membuat Surat Izin Mengemudi yaitu mengenai umur. Dimana setiap pembuatan SIM baru sudah diatur sesuai dengan jenis atau golongan SIM. Untuk ketahui syarat usia untuk membuat Surat Izin Mengemudi adalah sebagai berikut:

Jenis SIMSyarat Usia
SIM A, C dan DMinimal 17 Tahun
SIM B1Minimal 20 Tahun
SIM B2Minimal 21 Tahun
SIM A UmumMinimal 20 Tahun
SIM B1 UmumMinimal 22 Tahun
SIM B2 UmumMinimal 23 Tahun

2. Syarat Administrasi

Syarat membuat SIM yang kedua yaitu mengenai dokumen administrasi. Dimana persyaratan dokumen administrasi tersebut diantaranya sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan SIM sesuai kendaraan yang dioperasikan.
  • Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Melampirkan pas foto formal dengan ukuran 3 x 4 atau 2 x 3 sebanyak 4 lembar.
  • Membuat Rumusan Sidik Jari.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Membayar biaya pembuatan SIM atau melampirkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

3. Mengikuti Tes atau Ujian

Persyaratan membuat SIM yang ketiga yaitu mengenai tes atau ujian. Dimana yang dimaksud dengan tes membuat SIM diantaranya sebagai berikut:

  • Lulus Tes Kesehatan.
  • Lulus Tes Psikologi.
  • Lulus Tes Teori Mengemudi.
  • Lulus Tes Praktek Mengemudi.

Berbicara mengenai SIM, kemarin kami juga sudah pernah merangkum tentang syarat perpanjangan SIM, cara perpanjangan SIM online, dan cara daftar SIM Online.

Akhir Kata

Itulah informasi yang berhasil kami rangkum tentang syarat membuat SIM semua golongan seperti SIM A, A Umum, B, B1, B2, B1 Umum, B2 Umum, C, D dan SIM Internasional. Bagaimana, apakah masih ada yang bingung mengenai persyaratan membuat SIM baru untuk setiap jenis SIM?

Sekian artikel kali ini tentang syarat membuat Surat Izin Mengemudi (Driving License). Terima kasih sudah bersedia mengunjungi Secretfiles-game.com dan semoga artikel di atas tentang persyaratan membuat SIM offline dapat menambah wawasan bagi kalian semuanya.

Sumber gambar: Secretfiles-game.com