Syarat Perpanjangan SIM – Setiap pengendara Sepeda Motor, Mobil maupun kendaraan besar seperti Truk dan Bus di Indonesia wajib memiliki SIM. Apabila masa berlaku SIM A, SIM C, SIM B dan SIM lain sudah habis, maka pemilik harus segera memperpanjang SIM.
Perpanjangan SIM C, SIM A dan lain sebagainya bisa dilakukan secara Online maupun Offline. Tapi sebelum itu, para pemilik SIM terlebih dahulu wajib memenuhui syarat dan ketentuan perpanjangan SIM.
Apa saja syarat untuk memperpanjang SIM C, SIM A, SIM D, SIM B? Dimana saja lokasi atau tempat perpanjangan SIM? Seperti apa prosedur atau tata cara perpanjang SIM Online?
Jawaban dari semua pertanyaan tersebut bakal kami jelaskan secara lengkap melalui artikel berikut. Selain syarat, kami juga telah menyiapkan informasi tentang tarif memperpanjang SIM hingga tata cara memperpanjang SIM Online dan Offline. Semua nya bisa kalian simak pada ulasan di bawah ini.
Syarat Perpanjangan SIM
Seperti kita tahu bahwa SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Masa berlaku itu dihitung setelah pembuatan SIM berhasil atau tanggal dimana pemilik menerima SIM nya. Jika masa berlaku sudah hampir habis, maka pemilik SIM diminta segera melakukan perpanjangan SIM.
Proses ini dilakukan agar dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif dan berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis dan dibiarkan saja, tidak diperpanjang, maka pemilik SIM nantinya bakal tetap kena Tilang ketika ada Razia Lalu Lintas.
Sementara itu, untuk memperpanjang SIM kalian bisa menggunakan metode Offline dengan cara mendatangi Kantor Samsat Drive Thru atau di layanan Samsat Keliling. Atau bisa juga perpanjang SIM secara Online melalui layanan bernama Digital Korlantas POLRI.
Tapi perlu diketahui, apapun cara yang dipakai untuk perpanjangan SIM, kalian wajib memenuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku, antara lain :
Untuk memperpanjang SIM dengan jalur Online, kalian perlu melengkapi syarat sebagai berikut :
- SIM Asli yang ingin diperpanjang
- eKTP
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / Dokter
- Tanda tangan diatas kertas putih (harus sesuai dengan Tanda tangan yang tertera di SIM dan eKTP)
- Pas Foto dengan background warna biru
- Proses permohonan perpanjangan SIM bisa dilakukan pada hari Senin – Sabtu mulai dari pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat
- Permohonan perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai dari 90 hari sebelum masa aktif berakhir
- Mengisi formulir perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Melakukan pembayaran perpanjangan SIM
- Bersedia mengikuti Tes Psikologi
Dokumen SIM, eKTP dan Surat Keterangan Sehat bisa kalian Scan dan dijadikan file dengan format Doc / PDF.
Setelah semua syarat perpanjangan SIM Online siap, selanjutnya khusus kalian para pemilik SIM A dan SIM C mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM tersebut :
Jalankan Aplikasi
Pertama-tama silahkan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI dan pilih menu SIM
Pilih Menu Perpanjangan SIM
Setelah itu pilih menu Perpanjangan SIM
Klik Lanjutkan
Baca dengan teliti informasi syarat perpanjangan SIM Online dan pastikan kalian sudah menyiapkan dan memahami syarat tersebut. Jika sudah, klik Lanjutkan.
Tentukan Golongan SIM
Sekarang isi data NIK, pilih golongan SIM dan masukkan nomor SIM
Unggah Dokumen
Lanjut unggah dokumen foto eKTP, foto SIM, foto Tanda Tangan dan Pas Foto. Jika sudah, ketuk tombol Lanjut di pojok kanan atas
Ikuti Tes Kesehatan
Sekarang klik menu RIKKES Jasmani lalu pilih E-Rikkes untuk mengikuti Tes Kesehatan
Login e-Rikkes
Masukkan Email dan Kata Sandi akun E-Rikkes. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu.
Klik Pendaftaran
Kemudian pada halaman berikutnya langsung saja pilih menu Pendaftaran.
Verifikasi Identitas
Verifikasi Identitas dengan memasukkan NIK dan mengikuti arahan upload foto diri.
Lengkapi Formulir Riwayat Kesehatan
Setelah itu tinggal melengkapi Formulir Riwayat Kesehatan yang terdiri dari NIK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Pendidikan, dan lain sebagainya.
Pilih Perpanjangan & Golongan SIM
Lalu pada kategori Jenis SIM kalian pilih Perpanjangan dan tentukan Golongan SIM yang akan di perpanjang.
Tentukan Faskes
Kemudian untuk lokasi kalian pilih Kabupaten atau Kota ADM. JAKARTA PUSAT dan untuk Faskes atau Dokter silahkan pilih Pusdokkes POLRI. Setelah itu tentukan tanggal kedatangan, bisa pada hari ini juga. Jika sudah, tekan tombol Lanjut
Kerjakan Tes Kesehatan
Sekarang mulai kerjakan soal-soal Tes Kesehatan dengan benar.
Isi Data Fisik
Jika sudah, masukkan data tinggi badan, berat badan dan golongan Darah, lalu tekan Submit.
Ikuti Tes Psikologi
Setelah itu tampilan akan kembali lagi ke halaman Perpanjangan SIM Nasional di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Sekarang tinggal klik menu Tes Psikologi -> ePpsi untuk mengikuti Tes Pesikologi perpanjangan SIM.
Login ePpsi
Login ePpsi menggunakan Email dan Password yang dimiliki
Pilih Tes Psikologi SIM
Pada halaman utama silahkan pilih menu Tes Psikologi SIM
Beli Voucher Tes Psikologi
Ketuk ikon berwarna Hijau di bagian bawah untuk membeli voucher
Lengkapi Data
Silahkan lengkapi data informasi yang diminta lalu ketuk Lanjutkan.
Selesaikan Pembayaran
Kemudian selesaikan pembayaran sesuai instruksi.
Mulai Kerjakan Tes Psikologi
Kerjakan Tes Psikologi dengan baik. Proses ini mungkin memakan waktu sampai 60 menit, setiap soal punya batas waktu pengerjaan, jadi pastikan kalian menjawab nya dengan benar.
Berhasil Lolos Tes Psikologi
Jika berhasil lolos Tes Psikologi, nantinya akan muncul tampilan seperti gambar diatas.
Klik Lanjut
Sekarang silahkan kembali lagi ke aplikasi Digital Korlantas POLRI kemudian tekan tombol Lanjut di pojok kanan atas.
Tentukan Lokasi SATPAS
Setelah itu tentukan lokasi SATPAS
Isi Rekening Pengembalian
Kemudian masukkan data rekening pengembalian untuk berjaga-jaga apabila permohonan perpanjangan SIM ditolak, nantinya dana yang sudah dibayarkan bakal di transfer kembali ke nomor rekening tersebut.
Tentukan Pengiriman / Pengambilan
Sekarang pilih metode penerimaan SIM yang sudah diperpanjang. Kalian bisa memilih untuk di kirim ke alamat rumah menggunakan POS Indonesia, ambil sendiri di SATPAS atau diwakilkan.
Konfirmasi Data
Pada halaman konfirmasi data, silahkan cek ulang semua data yang sudah dimasukkan. Pastikan data tersebut sudah sesuai. Jika sudah memastikan data tersebut, silahkan klik tombol Simpan Data.
Lakukan Pembayaran
Sekarang lakukan pembayaran perpanjangan SIM Online. Kalian bisa bayar lewat ATM, Mobile Banking, Internet Banking maupun fasilitas pembayaran lain dengan tujuan transfer berupa nomor Virtual Account BNI yang tertera di layar.
Pembayaran Berhasil
Setelah muncul status pembayaran berhasil, silahkan klik Lihat Proses Transaksi.
Perpanjangan SIM Sedang Diproses
Disini bakal tertera Progress permohonan perpanjangan SIM Online. Tinggal melakukan pengambilan atau menunggu SIM di kirim ke alamat rumah, tergantung metode penerimaan yang kalian pilih sebelumnya.
Perpanjangan SIM Online Berhasil
Jika sudah muncul pemberitahuan Transaksi Selesai, artinya proses perpanjangan SIM Online sudah berhasil.
Syarat Memperpanjang SIM Offline
Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM Offline, kalian perlu menyiapkan berkas dokumen berikut ini :
- SIM Asli dan Fotokopi SIM Asli
- Fotokopi eKTP
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat
- Mengisi formulir perpanjangan SIM di Kantor
- Mengikuti Tes Psikologi & Tes Kesehatan di Kantor / di tempat yang telah ditentukan
- Melunasi biaya perpanjangan SIM sesuai arahan petugas
Sedangkan untuk proses perpanjangan SIM Offline, kalian bisa datang langsung ke Kantor SATPAS. Sesampainya disana kalian tinggal bertemu petugas dan menyampaikan maksud kedatangan kalian adalah ingin memperpanjang SIM.
Selanjutnya petugas akan mengarahkan langkah-langkah permohonan perpanjangan SIM, tinggal ikuti saja setiap instruksi nya. Setelah melakukan semua tahap, nantinya kalian akan diminta melakukan pembayaran perpanjangan SIM di loket SATPAS.
Terakhir, tunggu proses pengecekkan data dan lain sebagainya. Jika sudah, kalian tinggal antri di loket pengambilan SIM. Proses perpanjangan SIM Offline memang bisa selesai pada hari itu juga, karena tidak perlu menunggu pengiriman SIM oleh POS Indonesia atau menggunakan Wali untuk mengambil SIM yang sudah diperpanjang.
Biaya Memperpanjang SIM
Sampai disini kalian sudah menyimak apa saja syarat perpanjangan SIM Online dan syarat perpanjangan SIM Offline. Selanjutnya perlu kami beritahukan bahwa selain memenuhi semua syarat diatas, kalian juga harus menyiapkan biaya atau tarif perpanjangan SIM Online maupun Offline :
Keterangan | Biaya |
Perpanjangan SIM A | Rp. 80.000 |
Perpanjangan SIM C | Rp. 75.000 |
Biaya Penanganan (khusus Online) | Rp. 10.000 |
Biaya Tes Psikologi | Rp. 37.500 |
KESIMPULAN
Demikianlah informasi dari secretfiles-game.com seputar syarat perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D lewat metode Online maupun Offline. Khusus untuk perpanjangan SIM Online, diatas kami sudah menyertakan tutorial nya secara lengkap. Bukan hanya itu, kami juga memberikan informasi terkait tarif perpanjangan SIM terbaru.
sumber gambar :
- Tim secretfile-game.com
- Kompas.com
- Pikiran-Rakyat.com